Cek lisensi dan sertifikasi: Pastikan praktisi memiliki lisensi yang sah dan sertifikasi dari lembaga yang diakui.Sertifikat adalah hal yang wajib dimiliki seorang hipnoterapis, namun tidak boleh asal sertifikat. Tenaga Ahli kami memiliki sertifikat resmi dari lembaga hipnoterapi yang diakui oleh kementrian kesehatan, yaitu Indonesian Board of Hypn